"Berisikan inspirasi, apresiasi dan perjalanan tentang keinginan dan semua hal tentang menikmati hidup"
Monday
Larangan Mengambil Gambar Eifel di Malam hari
Paris merupakan kota fashion yang juga merupakan kota romantis favorit bagi kebanyakan pasangan termasuk saya. Paris juga merupakan salah satu kota sibuk selain beberapa kota penting lainnya di amerika dan eropa. Lihat saja kota ini menjadi tempat kunjungan favorit selain kota-kota besar lainnya di eropa dan amerika.
Ditambah dengan menara Eiffel yang menjadi ikon kota Paris dan juga negara Perancis, kota ini menjadi tempat wisata yang memiliki daya tarik tersendiri bagi para wisatawan. Apalagi pemandangan menara Eiffel yang sungguh menawan terlihat oada malam hari membuat kota ini menjadi digemari.
Namun, tahukah anda bahwa menara Eiffel ini telah diberikan hak cipta?
Tahun 2003, SNTE (Société nouvelle d’exploitation de la tour Eiffel) memasang penerangan baru di menara Eiffel. Efek ini bertujuan membuat gambar malam lain menara dan penampilan penerangannya di bawah hak cipta. Sebagai hasilnya, tidak lama lagi dibolehkan menyebarkan foto menara di malam hari tanpa izin di beberapa negara.
Pemberian hak cipta ini kontroversial. Direktur Dokumentasi untuk SNTE, Stéphane Dieu, berkomentar pada Januari 2005, “Hal ini hanya bertujuan untuk menjaga penggunaan komersial gambar, sehingga tidak digunakan dalam cara-cara yang tidak kami setujui.” Tetapi, juga mungkin memiliki efek melarang foto turis pada menara di malam hari disebarkan juga penyebaran gambar yang tidak bertujuan mencari keuntungan dan semi-komersial terhadap menara.
Dalam keputusan terbaru, Pengadilan Kasasi menyatakan bahwa hak cipta tidak dapat diklaim terhadap gambar yang meliputi bangunan berhak cipta bila foto meliputi wilayah yang lebih luas. Ini menandakan bahwa SNTE tidak dapat mengklaim hak cipta atas foto di Paris yang meliputi pemunculan menara.
Di beberapa yurisdiksi, klaim hak cipta ini sangat tidak diizinkan. Pada hukum hak cipta Republik Irlandia, pekerjaan “permanen yang dilakukan di tempat umum atau tempat yang dibuka untuk umum” dapat dimasukan secara bebas pada reproduksi visual.
sumber: http://haxims.blogspot.com/2010/04/tahukah-anda-dilarang-mengambil-gambar.html#ixzz0k1zmvEJU
Labels:
Pengetahuan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment